Pjs Wako Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam Hantarkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

    Pjs Wako Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam Hantarkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025
    Pjs Wako Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam Hantarkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

    Bukittinggi-Pjs Wali Kota Bukittinggi hantarkan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2025. Raperda itu dihantarkan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin, 28 Oktober 2024.

    Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, dalam hantarannya, menjelaskan, Raperda APBD ini disusun berdasarkan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.

    Arah dan kebijakan dalam Rancangan APBD tahun 2025 disusun untuk pencapaian Visi Kota Bukittinggi Hebat yang berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, dengan mengusung Tema Pembangunan untuk Tahun 2025 “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Untuk mencapainya, kita usulkan beberapa prioritas pembangunan, diantaranya pengembangan pariwisata terintegrasi, penataan infrastruktur kota dan pengembangan sarana-prasarana pusat ekonomi masyarakat, " ungkap Hani.

    Lebih lanjut Hani menyampaikan postur Rancangan APBD Tahun 2025, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp587.012.882.506, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp765.274.888.871. Untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp4.592.396.840.

    "Kami sangat berharap kontribusi dan sumbangan pemikiran korektif dan konstruktif kita bersama dalam penyempurnaan rancangan APBD ini, sehingga dapat mencapai kondisi seimbang (balance) pada saat penetapannya nanti, " ujarnya.

    Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, rangkaian proses penyusunan rancangan APBD TA 2025 merupakan tindak lanjut KAU dan PPAS Tahun Anggaran 2025 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu, antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Daerah.

    "APBD pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, " jelasnya.(**).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Kami Bangga dengan Bang Wako yang Lebih...

    Artikel Berikutnya

    Pjs Wali Kota Bukittinggi Dukung SSGI, Fokus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

    Ikuti Kami